1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum.
Didalam bukunya " Pengantar Dalam Hukum
Indonesia" , Utrecht
memberikan batasan hukum sebagai himpunan
Peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib dalam masyarakat dan Karena
itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Selain Utrecht
beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya
telah pula merumuskan definisi hukum. Di antaranya
adalah JCT. Simorangkir SH.
dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a) Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah
:
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan
itu harus dipatuhi
setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan
baik, perlu ada
peraturan yang mengantur dan memaksa tata tertib
itu untuk ditaati yang disebut
kaidah hukum. Dan kepada barangsiapa yang melanggar baik disengaja
atau tidak, dapat
dikenai sangsi yang berupa
hukuman.
b) Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-
aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum
dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material
dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya
dari sudut politik, sejarah, ekonomi
dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal
antara lain ialah :
1 ) Undang-undang
(Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;
2) Kebiasaan (Costum)
lalah perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga
tindakan yang berlawanan
dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
lalah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan
dasar keputusan hakim kemudian
mengenai masalah yang sama.
4) Traktat (Treaty)
lalah perjanjian antara
dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian
tersebut.
5) Pendapat Sarjana
Hukum
lalah pendapat
para sarjana yang sering dikutip
para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c) Pembangian Hukum
1) Menurut " sumbernya" hukum dibagi dalam
:
- Hukum Undang"ondang, yaito
hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
2) Menurut
" bentuknya" hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis, yang terbagi
lagi alas :
-
hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis
yang telah dibukukan jenis- jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
- hukum tertulis
tak dikodifikasikan.
- Hukum tak tertulis.
B. NEGARA
Negara merupakan
alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh Karena
itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara
sah terhadap semua golongan kekuasaan
serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
I ) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat
yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur
dan menyatukan kegiatan
manusia dan golongan
untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada
tujuan negara.
Dengan demikian,
sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan
yang paling kuat dan teratur.
a) Sifat-sifat Negara.
Sebagai organisasi kekuasaan
tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut
melekat pada negara Karena penjelmaan
(Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat
tersebut adalah :
1)
Sifat memaksa, artinya negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara
legal agar tercapai
ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2)
Sifat monopoli,artinya negara mempunyai
hak kuasa tunggal
dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua,
artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa Keenan.
b) Bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta
sifat hubungan suatu
negara ke dalam maupun
ke luar, dapat kita bedakan
antara bentuk negara
dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan
suatu negara ke dalam (dengan
daerahdaerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan
suatu negara. Sedang bentuk
kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam
maupun ke luarnya, ikatannya
merupakan suatu negara.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara
yang terpenting adalah: Negara Kesatuan dan Negara
Serikat.
1) Negara Kesatuan
(Unitarisme)
Adalah
suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
Ada 2 macam bentuk
negara Kesatuan, yaitu :
(a) Negara Kesatuan
dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem
ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus
Pemerintah Pusat.
Dengan
Kata lain, Pemerintah Pusat memegang seluruh
kekuasaan dalam negara.
Keuntungannya :
-
adanya peraturan yang sama di seluruh
negara
-
penghasilan daerah dapat digunakan
untuk keperluan seluruh
negara.
Kerugiannya :
-
menumpuknya pekerjaan
di Pemerintah Pusat terlambatnya putusan-
putusan dari Pusat
keputusan sering
tidak cocok dengan keadaan daerah
- rakyat kurang mendapat
kesempatan untuk turut serta dan bertanggung
jawab terhadap daerah.
(b) Negara Kesatuan
dengan sistem desentralisasi.
Di dalam sistem ini, daerah diberi
kewenangan untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya
sendiri.
2) Negara Serikat
(negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa
negara yang semula berdiri
sendiri sebagai negara
yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan
kerjasama yang efektif
untuk melaksankaan urusan secara
bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan
disebutkan secara satu persatu (liminatif).
c) Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
:
( I ) harus ada wilayahnya
(2) harus ada rakyatnya
(3) harus ada pemerintahnya
(4) harus ada tujuannya
(5) mempunyai kedaulatan
C. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari pada
negara. Tanpa
Pemerintah, maka negara
tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara
tanpa Pemerintah.
Dalam pengertian umum sering dicampur adukkan pengertian Pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah
sama. Padahal jelas
keduanya berbeda.
Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut
harus kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas :
-
Segala kegiatan
atau usaha yang terorganisir, bersumber
pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai
rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
-
Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan
Menurut dasar-dasar tertentu (suatu
negara)demi tercapainya tujuan
negara.
Pemerintah
dalam arti sempit :
Adalah hanya menunjuk kepada
alat perlengkapan negara
yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Di dalam penjelasan UUD 1945disebutkan dengan tegas, bahwa Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertingi di bawah Majelis (MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi). Hal ini berarti
bahwa Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negara. Untuk
itu Presiden menunjuk para Menteri
sebagai pembantunya. Para menteri ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik
negara mengenai
departemennya. Presiden dan para Menteri inilah Pemerintah alam arti sempit
2. WARGANEGARA DAN NEGARA
Unsur suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu
hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah
meliputi semua orang yang bertempat
tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk
pada kekuasaan negara
tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan
sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
Menurut Kansil,
orang-orang yang berada dalam wilayah
suatu negara itu dapat dibedakan
menjadi :
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan
menjadi 2 lagi, yaitu :
1) Penduduk Warga Negara adalah penduduk
yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri;
2) Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk
sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah negara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar