Rabu, 14 Oktober 2015

Warga Negara dan Negara

1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

       A. HUKUM
    Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Didalam bukunya " Pengantar Dalam Hukum Indonesia" , Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan Peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan Karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
   Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah pula merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-­peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum 
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengantur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barangsiapa yang melanggar baik disengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.
                    b)    Sumber-sumber Hukum
        Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :
1 ) Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;
2) Kebiasaan (Costum)
lalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
lalah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4) Traktat (Treaty)
lalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5) Pendapat Sarjana Hukum
lalah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
           c) Pembangian Hukum
 1) Menurut " sumbernya" hukum dibagi dalam :
          - Hukum Undang"ondang, yaito hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
          - Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat). 

2) Menurut " bentuknya" hukum dibagi dalam : 
 - Hukum tertulis, yang terbagi lagi alas : 
- hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-  jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. 
- hukum tertulis tak dikodifikasikan. 
- Hukum tak tertulis. 
B. NEGARA 
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh Karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
I ) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat
yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.

a) Sifat-sifat Negara.
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara Karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat
tersebut adalah :
1) Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa Keenan.

b) Bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan daerah­daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.

Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah: Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1) Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :
(a) Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
Dengan Kata lain, Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara.
Keuntungannya :
- adanya peraturan yang sama di seluruh negara
                       - penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
Kerugiannya  :
                      
- menumpuknya pekerjaan di Pemerintah Pusat terlambatnya putusan-
putusan dari Pusat
keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah
                     
- rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung
jawab terhadap daerah.
(b) Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2) Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksankaan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu (liminatif). 

c) Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
 ( I ) harus ada wilayahnya
 (2) harus ada rakyatnya
(3) harus ada pemerintahnya
(4) harus ada tujuannya
              (5) mempunyai kedaulatan 
 

 C. PEMERINTAH 
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari pada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah. 
Dalam pengertian umum sering dicampur adukkan pengertian Pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya berbeda. 
Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit. 
Pemerintahan dalam arti luas : 
- Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara. 
 - Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan 
Menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara)demi tercapainya tujuan negara. 
Pemerintah dalam arti sempit :
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Di dalam penjelasan UUD 1945disebutkan dengan tegas, bahwa Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertingi di bawah Majelis (MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi). Hal ini berarti bahwa Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negara. Untuk itu Presiden menunjuk para Menteri sebagai pembantunya. Para menteri ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara mengenai departemennya. Presiden dan para Menteri inilah Pemerintah alam arti sempit

2. WARGANEGARA DAN NEGARA
Unsur suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
1) Penduduk Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri;
2) Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

 
 
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar